Rabu, 11 Maret 2015

HUKUM TATA NEGARA dan KEDUDUKANNYA dalam SISTEM HUKUM NASIONAL

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dalam mempelajari suatu ilmu, perlu diperhitungkan secara matang mengenai dasar-dasar, sebuah teori, sejarah, pengertian hingga kebenaran dari sebuah ilmu tersebut. Begitu pula saat kita mempelajari ilmu administrasi negara. Dalam mempelajari ilmu administrasi negara,  terdapat pula kajian-kajian di dalamnya. Kajian itu bisa berupa konsep-konsep, teori-teori, dasar-dasar, sistem-sistem hingga hukum-hukum yang berlaku dalam administrasi negara. Dalam makalah ini, hukum administrasi negara akan lebih rinci dibahas. Membahas hukum administrasi negara merupakan hal yang bisa dijadikan dasar dalam menentukan kajian kebijakan yang akan diambil dalam administrasi negara. Permasalahan yang muncul dalam mempelajari hukum administasi negara adalah belum mengertinya persamaan antara hukum administrasi negara dengan hukum tata negara. Adapula persamaan antara dan hukum administrasi negara, hukum tata negara dan hukum tata usaha negara. Secara rinci, semua permasalahan antara persamaan kedudukan dan perbedaan-perbedaan mendasar akan lebih jelas dalam makalah ini.
B. Rumusan masalah
Ø  Apa yang dimaksut dengan hukum tata negara ?
Ø  Apa sumber-sumber hukum tata negara ?
Ø  Apa saja sumber-sumber yang ada dalam hukum tata negara indonesia ?
Ø  Apa Kedudukan Hukum Tata Negara dalam Sistem Hukum Nasional ?
C. Tujuan
Ø  Megetahui apa yang dimakasud dengan hukum tata negara itu.
Ø  Dapat menjelaskan sumber dalam hukum tata negara.
Ø  Menyelesaikan tugas kuliah hukum tata negara.
Ø  Mengetahui kedudukan hukum dalam sistem hukum nasional.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian hukum tata negara
Hukum tata Negara berasal dari bahasa Belanda “staatsrecht” dalam bahasa Indonesia berarti hukum negara. Hukum negara dalam kepustakaan di Indonesia berarti menjadi hukum tata negara. Dalam bahasa Inggris, Hukum Tata Negara dipergunakan istilah “Constitutional Law”, ini didasarkan  dalam hukum tata negara unsur konstitusi yang lebih menonjol. Hukum Tata Negara dalam arti luas meliputi juga Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Administrasi Negara (yang mencakup Hukum Tata Pemerintahan).
Menurut Van Praag, baik hukum tata negara maupun hukum tata usaha negara adalah suatu sistem delegasi dari peraturan-peraturan tentang kekuasaan yang bertingkat-tingkat.
o   Berikut adalah beberapa definisi Hukum Tata Negara menurut beberapa pakar:
1. Prof. Mr. Dr. J.H.A. Logemann
a. Hukum Tata negara ialah serangkaian kaidah hukum mengenai jabatan atau kumpulan jabatan di dalam negara dan mengenai lingkungan berlakunya hukum dari suatu negara.
b. Hukum Tata Negara ialah hukum organisasi negara (hukum mengenai organisasi negara).
2. Prof. Mr. W.F. Prins
        Hukum Tata Negara ialah hukum yang menentukan aparatur negara hukum yang fundamental yang langsung berhubungan dengan setiap warga masyarakat.
3. Prof. Mr. Dr. C. van Vollenhoven
Hukum Tata Negara merupakan hukum tentang distribusi kekuasaan negara.
4. Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn
Hukum Tata Negara (dalam arti sempit) ialah hukum yang menunjukan orang yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya. 
5. A.V. Dicey (sarjana Inggris)
Hukum Tata Negara ialah seluruh peraturan yang secara langsung atau tidak langsung mengenai pembagian kekuasaan dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.
6.  Maurice Duverger (sarjana Prancis)
Hukum Tata Negara ialah hukum yang mengatur organisasi dari tugas-tugas politik dari suatu lembaga negara.
7. Prof. Mr. R. Djokosutono
Hukum Tata Negara ialah hukum mengenai Konstitusi Negara dan Konstelasi Negara, dank arena itu Hukum Tata Negara disebut juga Hukum Konstitusi Negara (Constitutional Law).
B.     Sumber hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb, yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. Menurut Tjipto Rahardjo “Sumber yang melahirkan hukum digolongkan dari dua kategori, yaitu sumber-sumber yang bersifat hukum dan yang bersifat sosial. Sumber yang bersifat hukum merupakan sumber yang diakui oleh hukum sendiri sehingga secara langsung bias melahirkan atau menciptakan hukum. Menurut Edward Jenk, terdapat tiga sumber hokum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms of law”yaitu: (1) Statutory; (2) Judiciary; dan(3) Literaty. Menurut G.W. Keeton, sumber hukum terbagi atas : Binding Sources (formal), yang terdiridari: a) Custom; b) Legislation; c) Judicial precedents dan Persuasive Sources (materiil), yang terdiri: a) Principles of morality or equity; b) Professional opinion. Sedangkan sumber hukum menurut Sudikno Mertokusumo yaitu terbagi atas dua hal :
1.      Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materi itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
2.      Sumber Hukum Formal merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar negara, yuris prudensi dan kebiasaan.
Sumber Hukum Menurut Joeniarto terdiri dari :
1.    Sumber hukum dalam penggunaan pengertian sebagai asalnya hukum positip.
2.    Sumber hukum dalam penggunaan pengertian sebagai bentuk-bentuknya hukum dimana sekaligus merupakan tempat diketemukannya aturan-aturan dan ketentuan hukum positifnya.
3.    Sumber hukum dalam penggunaan pengertian sebagai hal-hal yang seharusnya menjadi isi hukum positif.
4.    Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum RI.
5.    Proklamasi merupakan tindakan pertama dari Tata Hukum Indonesia.
           
C.    Sumber-sumber hukum tata negara indonesia
Sumber hukum formal dalam Hukum Tata Negara Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang Dasar 1945:
a. Ketetapan MPR
b. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
c. Peraturan Pemerintah
d. Keputusan Presiden
e. Peraturan pelaksana lainnya
2. Konvensi ketatanegaraan (convention)
3. Traktat Perjanjian.
4. Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
5. Kebiasaan (Custom)
6. Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
D.  Kedudukan Hukum Tata Negara dalam Sistem Hukum Nasional
Aturan-aturan hukum dalam suatu negara bersama-sama secara keseluruhan merupakan tatanan yang disebut Tata Hukum. Salah satu di antara Tata Hukum itu adalah Tata Hukum yang mengatur Ketatanegaraan. Diantara aturan-aturan hukum yang berlaku dalam satu negara terdapat kaitan atau hubungan, sehingga terbentuk mekanisme, sistem secara nasional yang kemudian membentuk sistem hukum nasional.
Hukum Tata Negara termasuk dalam dan merupakan salah satu bagian hukum publik. Sebagai bagian dari hukum publik, hukum tata negara termasuk hukum yang mengatur kepentingan umum, mengatur hubungan hukum antara negara dengan alat-alat perlengkapannya, dan antara negara dengan perseorangan yang menyangkut hak dan kewajiban warganegaranya. Jadi, dalam sisitem hukum nasional yang berlaku, hukum tata negara merupakan bagian tidak terpisahkan dari keseluruhan aturan hukum. Bahkan dapat dikatan bahwa hukum tata negara adalah hukum yang menentukan arah perjalanan kehidupan negara, atau hukum yang mengemudikan negara.
Demikianlah kedudukan hukum tata negara dalam sistem hukum nasional kita dewasa ini, yang ternyata berkaitan erat dengan eksistensi kehidupan berbangsa dan bernegara (organisasi negara).

















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga Negara.
Sumber-sumber Hukum Tata Negara di Indonesia meliputi Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR, Peraturan Pemerintah, Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang, Keputusan Presiden, Peraturan pelaksana lainnya, Convention (Konvensi Ketatanegaraan), Traktat.
B.     Saran
Setiap manusia pada hakikatnya dituntut untuk hidup dalam masyarakat yang di dalamnya mutlak adanya proses sosialisasi antara satu individu dengan individu lainnya.
Begitu pun dengan Negara , syarat berdirinya suatu Negara adalah adanya rakyat,wilayah,pemerintah,dan pengakuan dari Negara lain.
Dalam hidup bermasyarakat,tentunya harus ada hukum yang mengatur segala tingkah laku masyarakatnya. Agar tercipta hubungan yang harmonis antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dan pemerintah, serta masyarakat dan wilayahnya agar di dalamnya tidak terjadi kesenjangan social.














DAFTAR PUSTAKA
Radjab, Dasril. 2005. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Kansil, C.S.T, Christine S.T. Kansil. 2009. Latihan Ujian: Hukum Tata Negara di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar