BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam mempelajari suatu ilmu, perlu diperhitungkan
secara matang mengenai dasar-dasar, sebuah teori, sejarah, pengertian hingga
kebenaran dari sebuah ilmu tersebut. Begitu pula saat kita mempelajari ilmu
administrasi negara. Dalam mempelajari ilmu administrasi negara, terdapat
pula kajian-kajian di dalamnya. Kajian itu bisa berupa konsep-konsep,
teori-teori, dasar-dasar, sistem-sistem hingga hukum-hukum yang berlaku dalam
administrasi negara. Dalam makalah ini, hukum administrasi negara akan lebih
rinci dibahas. Membahas hukum administrasi negara merupakan hal yang bisa
dijadikan dasar dalam menentukan kajian kebijakan yang akan diambil dalam
administrasi negara. Permasalahan yang muncul dalam mempelajari hukum administasi
negara adalah belum mengertinya persamaan antara hukum administrasi negara
dengan hukum tata negara. Adapula persamaan antara dan hukum administrasi
negara, hukum tata negara dan hukum tata usaha negara. Secara rinci, semua
permasalahan antara persamaan kedudukan dan perbedaan-perbedaan mendasar akan
lebih jelas dalam makalah ini.
B. Rumusan masalah
Ø Apa yang
dimaksut dengan hukum tata negara ?
Ø Apa
sumber-sumber hukum tata negara ?
Ø Apa saja
sumber-sumber yang ada dalam hukum tata negara indonesia ?
Ø Apa
Kedudukan Hukum Tata Negara
dalam Sistem Hukum Nasional ?
C. Tujuan
Ø Megetahui
apa yang dimakasud dengan hukum tata negara itu.
Ø Dapat
menjelaskan sumber dalam hukum tata negara.
Ø Menyelesaikan
tugas kuliah hukum tata negara.
Ø Mengetahui
kedudukan hukum dalam sistem hukum nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian hukum tata negara
Hukum tata Negara berasal
dari bahasa Belanda “staatsrecht” dalam bahasa Indonesia berarti hukum
negara. Hukum negara dalam kepustakaan di Indonesia berarti menjadi hukum tata
negara. Dalam bahasa Inggris, Hukum Tata Negara dipergunakan istilah “Constitutional
Law”, ini didasarkan dalam hukum tata negara unsur konstitusi yang
lebih menonjol. Hukum Tata Negara dalam arti luas meliputi juga Hukum Tata
Usaha Negara atau Hukum Administrasi Negara (yang mencakup Hukum Tata
Pemerintahan).
Menurut Van Praag, baik
hukum tata negara maupun hukum tata usaha negara adalah suatu sistem delegasi
dari peraturan-peraturan tentang kekuasaan yang bertingkat-tingkat.
o
Berikut
adalah beberapa definisi Hukum Tata Negara menurut beberapa pakar:
1. Prof. Mr.
Dr. J.H.A. Logemann
a. Hukum Tata negara ialah serangkaian kaidah hukum mengenai jabatan atau
kumpulan jabatan di dalam negara dan mengenai lingkungan berlakunya hukum dari
suatu negara.
b. Hukum Tata Negara ialah hukum organisasi negara (hukum mengenai organisasi
negara).
Hukum
Tata Negara ialah hukum yang menentukan aparatur negara hukum yang fundamental
yang langsung berhubungan dengan setiap warga masyarakat.
Hukum Tata Negara merupakan
hukum tentang distribusi kekuasaan negara.
Hukum Tata Negara (dalam arti
sempit) ialah hukum yang menunjukan orang yang memegang kekuasaan pemerintahan
dan batas-batas kekuasaannya.
5. A.V. Dicey (sarjana Inggris)
5. A.V. Dicey (sarjana Inggris)
Hukum Tata Negara ialah
seluruh peraturan yang secara langsung atau tidak langsung mengenai pembagian
kekuasaan dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.
Hukum Tata Negara ialah hukum
yang mengatur organisasi dari tugas-tugas politik dari suatu lembaga negara.
Hukum Tata Negara ialah hukum
mengenai Konstitusi Negara dan Konstelasi Negara, dank arena itu Hukum Tata
Negara disebut juga Hukum Konstitusi Negara (Constitutional Law).
B. Sumber hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu
yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb, yang dipergunakan oleh suatu bangsa
sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. Menurut Tjipto Rahardjo “Sumber yang melahirkan hukum digolongkan dari
dua kategori, yaitu sumber-sumber yang bersifat hukum dan yang bersifat sosial.
Sumber yang bersifat hukum merupakan sumber yang diakui oleh hukum sendiri
sehingga secara langsung bias melahirkan atau menciptakan hukum. Menurut Edward Jenk, terdapat tiga sumber
hokum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms of law”yaitu: (1)
Statutory; (2) Judiciary; dan(3) Literaty. Menurut G.W. Keeton, sumber hukum terbagi atas : Binding Sources (formal),
yang terdiridari: a) Custom; b) Legislation; c) Judicial
precedents dan Persuasive Sources (materiil), yang terdiri: a) Principles
of morality or equity; b) Professional opinion. Sedangkan sumber
hukum menurut Sudikno Mertokusumo yaitu
terbagi atas dua hal :
1. Sumber Hukum
Materiil adalah tempat dari mana materi itu diambil. Sumber hukum materiil ini
merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial,
hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (pandangan
keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional,
keadaan geografis, dll.
2. Sumber
Hukum Formal merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh
kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan
peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum
formal ialah UU, perjanjian antar negara, yuris prudensi dan kebiasaan.
Sumber
Hukum Menurut Joeniarto terdiri dari :
1. Sumber hukum dalam penggunaan
pengertian sebagai asalnya hukum positip.
2. Sumber hukum
dalam penggunaan pengertian sebagai bentuk-bentuknya hukum dimana sekaligus
merupakan tempat diketemukannya aturan-aturan dan ketentuan hukum positifnya.
3. Sumber hukum
dalam penggunaan pengertian sebagai hal-hal yang seharusnya menjadi isi hukum
positif.
4. Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum RI.
5. Proklamasi merupakan tindakan
pertama dari Tata Hukum Indonesia.
C. Sumber-sumber hukum tata negara indonesia
Sumber hukum formal dalam Hukum Tata Negara
Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang Dasar 1945:
a. Ketetapan MPR
b. Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
c. Peraturan Pemerintah
d. Keputusan Presiden
e. Peraturan pelaksana lainnya
2. Konvensi ketatanegaraan (convention)
3. Traktat Perjanjian.
4. Keputusan Hakim (Yurisprudensi)
5. Kebiasaan (Custom)
6. Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
D.
Kedudukan Hukum Tata Negara dalam Sistem Hukum
Nasional
Aturan-aturan hukum dalam suatu negara bersama-sama
secara keseluruhan merupakan tatanan yang disebut Tata Hukum. Salah satu di
antara Tata Hukum itu adalah Tata Hukum yang mengatur Ketatanegaraan. Diantara
aturan-aturan hukum yang berlaku dalam satu negara terdapat kaitan atau
hubungan, sehingga terbentuk mekanisme, sistem secara nasional yang kemudian
membentuk sistem hukum nasional.
Hukum Tata Negara termasuk dalam dan merupakan salah
satu bagian hukum publik. Sebagai bagian dari hukum publik, hukum tata negara
termasuk hukum yang mengatur kepentingan umum, mengatur hubungan hukum antara
negara dengan alat-alat perlengkapannya, dan antara negara dengan perseorangan
yang menyangkut hak dan kewajiban warganegaranya. Jadi, dalam sisitem hukum
nasional yang berlaku, hukum tata negara merupakan bagian tidak terpisahkan
dari keseluruhan aturan hukum. Bahkan dapat dikatan bahwa hukum tata negara
adalah hukum yang menentukan arah perjalanan kehidupan negara, atau hukum yang
mengemudikan negara.
Demikianlah kedudukan hukum tata negara dalam sistem
hukum nasional kita dewasa ini, yang ternyata berkaitan erat dengan eksistensi
kehidupan berbangsa dan bernegara (organisasi negara).
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hukum tata negara adalah hukum yang
mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur
kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan
kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga Negara.
Sumber-sumber Hukum Tata Negara di
Indonesia meliputi Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR, Peraturan
Pemerintah, Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang,
Keputusan Presiden, Peraturan pelaksana lainnya, Convention (Konvensi
Ketatanegaraan), Traktat.
B. Saran
Setiap manusia pada hakikatnya
dituntut untuk hidup dalam masyarakat yang di dalamnya mutlak adanya proses
sosialisasi antara satu individu dengan individu lainnya.
Begitu pun dengan Negara , syarat berdirinya
suatu Negara adalah adanya rakyat,wilayah,pemerintah,dan pengakuan dari Negara
lain.
Dalam hidup bermasyarakat,tentunya
harus ada hukum yang mengatur segala tingkah laku masyarakatnya. Agar tercipta
hubungan yang harmonis antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dan
pemerintah, serta masyarakat dan wilayahnya agar di dalamnya tidak terjadi
kesenjangan social.
DAFTAR
PUSTAKA
Radjab, Dasril. 2005. Hukum
Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Kansil, C.S.T, Christine S.T.
Kansil. 2009. Latihan Ujian: Hukum Tata Negara di Indonesia. Jakarta:
Sinar Grafika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar