Senin, 18 April 2016

Perhitungan Hukum Waris Menurut Syariah Islam


Perhitungan Hukum Waris Menurut Syariah Islam
Oleh:
Ranita sari 3142111019
Jurusan PPKn
Fakultas ilmu sosial
Universitas negeri medan
2016

KATA PENGANTAR
Puji syukur Saya panjatkan kapada Allah Tuhan Yang Maha Esa. Karena berkat  limpahan dan rahmat-Nya kami mampu  menyelesaikan  tugas  makalah ini guna memenuhi tugas  mata kuliah Huku Islam.

            Makalah ini mungkin masih belum bisa dikatakan sempurna. Hal ini disebabkan karena minimnya sumber – sumber yang Saya miliki. Makalah Hukum Islam, yang berjudul Perhitungan Hukum waris menurut syariat hukum Islam adalah tugas individu yang wajib bagi setiap mahisiswa PPKn.

Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para masyarakat kaum awam yang tidak paham akan hukum waris dalam islam. Kami sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu,  kepada  dosen  pembimbing  kami  meminta  masukannya  demi  perbaikan  pembuatan  makalah  kami  di  masa  yang  akan  datang dan mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.



Medan, April 2016

penulis





BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar bealakang masalah
Syariat islam  menetapkan ketentuan tentang warisaan dengan sangat sistematis, teratur, dan penuh dengan nilai-nilai keadilan. Di dalamnya ditetapkan hak-hak  kepemilikan bagi setiap manusia, baik itu laki-laki maupun perempuan dengan cara yang di benarkan oleh hukum. Syariat islam juga menetapkan hak-hak kepemilikan seseorang sesudah ia meninggal dunia yang harus diterima oleh seluruh kerabat dan nasabnya, dewasa atau anak kecil, semua mendapat hak secara legal. Al-quran telah menjelaskan secara rinci tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan kewarisan untuk dilaksanakan oleh umat islam di seluruh dunia[1].
Hukum Kewarisan menurut hukum Islam sebagai salah satu bagian dari hukum kekeluargaan (Al-ahwalus Syahsiyah) sangat penting dipelajari agar supaya dalam pelaksanaan pembagian harta warisan tidak terjadi kesalahan dan dapat dilaksanakan dengan seadil-adilnya, sebab dengan mempelajari hukum kewarisan Islam maka bagi ummat Islam, akan dapat menunaikan hak-hak yang berkenaan dengan harta warisan setelah ditinggalkan oleh muwarris (pewaris) dan disampaikan kepada ahli waris yang berhak untuk menerimanya. Dengan demikian seseorang dapat terhindar dari dosa yakni tidak memakan harta orang yang bukan haknya, karena tidak ditunaikannya hukum Islam mengenai kewarisan. Hal ini lebih jauh ditegaskan oleh rasulullah Saw. Yang artinya:
“Belajarlah Al Qur’an dan ajarkanlah kepada manusia, dan belajarlah faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena sesungguhnya aku seorang yang akan mati, dan ilmu akan terangkat, dan bisa jadi akan ada dua orang berselisih, tetapi tak akan mereka bertemu seorang yang akan mengabarkannya (HR. Ahmad, Turmudzi dan An Nasa’I”).
Adapun kewajiban-kewajiban kepada umat islam yang telah di syariatkan Allah dalam hukum perwarisan, telah tersusun secara jelas dalam Al-Quran.
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan[2]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua[3], maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris)[4]. (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun[5].
Adapun pengertiana kewarisan yang disebut juga ’ilmu Fara’id dan ilmu miras, yaitu undang-undang dan ketentuan-ketentuan yang dengannya dapat diketahui bagian dari masing-masing orang yang ditinggalkan seseorang yang meninggal dunia dari harta peninggalannya.[6]
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa saja Prinsip kewarisan dalam hukum islam ?
2.      Apa saja Sebab-sebab terjadinya perwaris dalam hukum?
3.      Bagian-bagian warisan dalam hukum islam ?
4.      Contoh-contoh perhitungan hukum waris dalam hukum islam ?

C.     Tujuan
Dalam pembuatkan makalah ini selain untuk memenuhi tugas kelompok yang di amnanahkan kepada kelompok kami, kami juga bertujuan, agar semua orang tau minimal kelas reguler B setambuk 2014, Kelas kami saat ini. Agar semua tau bagaimana hukum perwarisan di atur dalam syariat islam yang mulia ini. Di harapkan agar setiap orang yang membaca makalah kami ini menerapkannya dalam kehidupannya.









BAB II
PEMBAHASAN
A.    Prinsip kewarisan dalam islam
Dalam hukum waris syariat islam ada yang namanya prinsip, prinsip disini adalah sebagai aturan main dalam mewarisi harta si pewaris. Berikut prinsip-prinsipnya:
a.       Didasarkan atas asas ijbari[7]
Hukum waris Islam didasari kepada asas ijbari dalam pengertian bahwa manusia tidak bebas memberikan tirkahnya kepada orang-orang yang di kehendakinya. Asas ijbari dalam kewarisan Islam pewaris harus memberikan dua pertiganya kepada ahli waris, sedangkan sepertiganya lainnya, pewaris dapat mewasiat untuk memberikan harta waris tersebut kepda siapa yang dikehendakinya sebagai taqarrub dan mengharap dahala dari Allah SWT [8].
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat[9], anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu [10] (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik[11].
Dalam hal ini si pewaris tidak bisa berwasiat dalam memberikan seluruh harta yang di tinggalkannya untuk orang yang tidak berhak mendapatkan waris darinya. Walaupun si pewaris telah berwasiat untuk memberikan hartanya kepada orang lain, maka wasiatnya tidak akan dilaksanakan karena telah melanggar prinsip dalam pembagian warisan. Jikalau si pewaris membuat wasiat untuk memberikan hartanya pada pihak lain yang bukan ahli waris maka harta yang bisa di berikan maksimalnya hanya sepertiga dari harta warisannya yang ada. Setelah pemabayaran hutang atau piutang si pewaris.
b.      Asas Bilateral
Hukum kewarisan Islam didasarkan kepada asas bilateral dengan maksud seserang dapat menerima hak warisan dari kedua belah pihak garis kerabat, yaitu dari keturunan perepuan dan laki-laki[12].
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan[13].
Dalam hal ini pewarisan dapat berlaku adil dikarenakan harta pewarisan di berikan pada keluarga terdekat baik perempuan atau pun laki-laki.
c.       Asas Individu
Ketentuan dalam pewarisn dalam hukum Islam haruslah pembagian harta waris kepada ahli wari dengan adil. Tidak benarkan jika salah seorang mendapatkan bagian yang lebih besar dari bagian yang telah di tentukan oleh hukum syara’.
Dalam hal ini seorang anak laki-laki yang tertua tidak boleh mendapatkan harta warisan lebih banyak dari anak laki-laki yang lainnya. Jika terdapat 2 atau lebih anak laki-laki yang mewarisi harta pewaris makaharta yang mereka dapatkan adalah sama. Begitu juga terhadap anak perempuan, anak perempuan yang paling besar tidak boleh mendapatkan harta warisan lebih besar dari harta warisa anak perempuan lainnya.
B.      Sebab-Sebab Terjadinya Perwaris
Ada tiga sebab yang menjadikan seseorang mendapatkan waris yaitu kerabat dekat seperti kedua orang tua, anak, saudara, paman, dan seterusnya, kemudian karena pernikahan yang sah dan terakhir karena memerdekankan budak (al- wala’) sebab orang yang membebaskan budak berarti telah mengembalikan kebebasan eseorang sebagai manusia, olehkarena itu ia bermewaris harta orang yang membebaskannya.
a.       Pewarisan karena hubungan kerabat
Dan orang-orang yang beriman sesudah itu kemudian berhijrah serta berjihad bersamamu maka orang-orang itu termasuk golonganmu (juga). Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu[14].
Maksudnya yang jadi dasar waris mewarisi dalam Islam ialah hubungan kerabat, bukan hubungan persaudaraan keagamaan sebagaimana yang terjadi antara Muhajirin dan Anshar pada permulaan Islam.

b.      Pewarisan karena hubungan perkawinan
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun[15].
Memberi mudharat kepada waris itu ialah tindakan-tindakan seperti:
1. Mewasiatkan lebih dari sepertiga harta pusaka.
2. Berwasiat dengan maksud mengurangi harta warisan. Sekalipun kurang dari sepertiga bila ada niat mengurangi hak waris, juga tidak diperbolehkan.
c. Pewarisan karena hubungan wala'
Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya. Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu[16].
C.     Bagian-Bagian Warisan Dalam Hukum Islam dan urutannya
1.      Ashhabul Furudhl
Ahli aris yang termasuk dalam kelompok yang telah di tentuka berdasarkan hukum syara’.
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana[17].
2.      Ashabah nasabiyyah
Ahli wari ini adalah laki-laki yang mempunyai hubungan darah dengan seseorang, yang bukan dari  perantaraan wanita saja. Seperti hubungan anak laki- laki dan ayah. Saudara seayah, cucu laki-laki dari anak laki-laaki.
3.      Dzawarraddi
Dimana apabila terjadi sisa dari harta warisan yang telah di bagi-bagi Ashhabul Furudhl dan tidak ada lagi ashib nasabi yang berhak menerima sisa, maka Ashhabul Furudhl nasabiyyah sealian dari ayah dan kakek berdasarkan kepada bagian mereka masing-masing.
4.      Dzawaul Arham
Orang yang termasuk kedalam kerabat yang meninggal tetapi tidak termasuk ke dalam Ashhabul Furudhl dan bukan ashabah, seperti cucu perempuan dari anak perempuan, cucu laki-laki dari anak perempuan.
5.      Radd kepada salah seorang suami istri
Dimana salah seprang suami/ istri meninggal dunia. Jika tidak ada kerabat yang tidak menjadi ahli waris. Maka dengan demikian semua harra waris jatuh kepada suami/ istri secara Radd.
6.      ‘Ashib Sababi
Seorang budak yang telah di merdekakan si pewaris, baik laki-laki maupun perempuan.
7.      Baitulmal
Harta waris akan di berikan kepada baitulmal dikarenakan tidak adanya ahli waris yang di tuturkan di atas. Maka harta yang di miliki pewaris akan di kelola baitulmal untuk jadi harta umat dan untuk kemaslahatan umat.
D.    Contoh-contoh pembagian harta waris.
I.                   Bagian seorang istri yang tidak dikaruniai seorang anak adalah 1/4 bagian dari harta yang ditinggalkan. Sedangkan ibu mendapat 1/6 dari harta tersebut, dan saudara kandung mendapatkan sisa dari harta tersebut, yang kemudian dibagikan dengan mengikuti prinsip laki-laki mendapat bagian 2 kali dari bagian perempuan.
Contohnya: harta waris = Rp. 400 juta.
Bagian istri: 1/4 X Rp. 400juta = Rp 100 juta.
Bagian ibu: 1/6 X Rp. 400 juta = 67 juta
Bagian saudara kandung: Rp. 233 juta : 7 = +/- Rp. 33 juta.
Bagian saudara kandung laki-laki = Rp. 33 juta X 2 = Rp. 66 juta
Bagian saudara kandung perempuan = Rp. 33 juta.
Sisanya, bisa diberikan kepada fakir miskin, anak yatim, atau kerabat dekat yang tidak mendapat bagian dari harta waris tersebut.

II.        Kakek & Nenek (keduanya sudah meninggal dunia) mewariskan tanah+rumah dengan estimasi harga total Rp. 500juta.
Almarhum Kakek memiliki 3 orang anak laki-laki dan 3 orang anak perempuan. 1orang Cucu laki-laki dan 2 orang cucu perempuan.
jumlah anak: 3 orang anak laki-laki = 3 x 2 = 6
3 orang anak perempuan = 3 x 1 = 3. jadi, penyebutnya adalah 9.
jumlah uang yang dibagikan adalah: Rp. 500 juta / 9 = Rp. 55juta.
Bagian anak laki-laki masing-masing = Rp. 55 juta x 2 = Rp. 110 juta.
Bagian untuk anak perempuan = Rp. 55 juta.
Bagian untuk cucu =
1 orang anak laki-laki = 1 x 2 = 2
2 orang anak perempuan = 2 x 1 = 2.
jadi, penyebutnya adalah 2 + 2 = 4.
Bagian untuk cucu laki-laki = Rp. 110 juta/4 = Rp. 27.5 juta x 2 = Rp. 55juta
Bagian untuk cucu perempuan masing-masing = Rp. 110 juta/4 = Rp. 27.5 juta.
III.       Kedua Orang tua yang telah wafat, meninggalkan rumah warisan dengan harga 500 jt. saya memiliki 4 orang saudara perempuan dan 1orang laki-laki.
pembagiannya adalah sbb:
jumlah anak laki-laki = 1 x 2 bagian = 2
jumlah anak perempuan = 4 x 1 bagian = 4
2 + 4 = 6
bagian anak laki-laki = 500jt/6 = 83.3jt x 2 = Rp. 167jt,-
bagian anak perempuan = 500jt/6 = 83.3jt x 1 = Rp.83.3 juta,
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Islma sebagai sebuah agama bukan lah saja mengatur hubungan ruhiyah saja.  Hubungan Antara Tuhan dan mahluk-Nya. Namun islam sebagai Agama yang juga mengatur hubungan muamalah. Hubungan manusia dengan manusia lainnya. Termasuk dalam hukum waris, islam telah sangat detail membahas pembagian-pembagian dalam hukum waris. Yang mudah untuk kita pelajari dan kita terapkan dalam kehidupan. Hukum waris yang ada di dalam syariat islam adalah hukum yang adil dari segi pembagiannya. Karena hukum islam langsung diturunkan oleh pencipta kepada mahluknya yang lebih tau apa yang kita butuhkan sebagai manusia.
B.     Saran
Sebaiknya hukum syariat islam ini bukanlah hanya jadi pembelajaaran semata namun mestilah kita terapkan dalaam kehidupan sehari-hari. Karena hukum islam sangatlah mudah untuk diterapkan  dan akan membawa kemaslahatan bagi kita semua.











DAFTAR PUSTAKA
AL-Qur’an Al-karim.
AS-sunnah
Manan, Abdul.2006. Hukum pedata islam indonesia. Jakarta: Kencana Prenada  Media Group
Syah, Abdullah, Amal Hayati. Hukum waris islam. Medan: Wal Ashri Publishing



[1] abdul manan, 2006 : 204-205
[2] Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah. (Lihat surat An Nisaa ayat 34).
[3] Lebih dari dua maksudnya : dua atau lebih sesuai dengan yang diamalkan Nabi.
[4] Memberi mudharat kepada waris itu ialah tindakan-tindakan seperti:
a. Mewasiatkan lebih dari sepertiga harta pusaka.
b. Berwasiat dengan maksud mengurangi harta warisan. Sekalipun kurang dari sepertiga bila ada niat mengurangi hak waris, juga tidak diperbolehkan.
[5]Q.S. An Nisaa’ 11-12
[6] Abdullah Syah dan Amal hayati, 2011: 3
[7] “ijbari” mengandung arti “paksaan”
[8] abdul manan, ha 207
[9] Kerabat di sini maksudnya : kerabat yang tidak mempunyai hak warisan dari harta benda pusaka.
[10] Pemberian sekedarnya itu tidak boleh lebih dari sepertiga harta warisan.
[11] Q.S An-Nissa’ 8
[12] abdul manan, hal 208
[13] Q.S An- Nisaa’ ayat 7
[14] Q.S Al Anfaal 75
[15] Q.S An-Nisaa’ 12
[16] Q.S An-Nisaa’ 33
[17] Q.S An-Nisaa’ 11