Senin, 18 April 2016

kekerasan terhadap anak



KASUS HUKUM KEKERASAN TERHADAP ANAK
Oleh:
Ranita Sari
3142111019
Reguler-B


Mata kuliah : Pengantar Tata Hukum Indonesia
Dosen Penganpun : Arif Wahyudi, SH
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
2015

KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kapada Allah Tuhan Yang Maha Esa. Karena berkat  limpahan dan rahmat-Nya saya  mampu  menyelesaikan  tugas  makalah ini guna memenuhi tugas  mata kuliah Pengantar Tata Hukum Indonesia.
Tak lupasaya ucapkan terimakasi kepada kedua orang tua saya yang telah banyak membantu saya baik moral mau pun materilnya. Karena berkat dorongan merekalah, sehingga kendala-kendala yang saya hadapi dalam membuat makalah ini dapat teratasi.
 Makalah ini mungkin masih belum bisa dikatakan sempurna. Hal ini disebabkan karena minim nya sumber – sumber yang saya miliki. Makalah tentang ulasan kasus-kasus hukum yang berjudul kasus hukum tehadap anak  merupakan tugas pribadi yang wajib bagi setiap mahisiswa PPKN.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para masyarakat kaum awam yang tidak paham akan tindakan kekerasan pada anak. Saya sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu,  kepada  dosen  pembimbing  saya  meminta  masukannya  demi  perbaikan  pembuatan  makalah  saya  di  masa  yang  akan  datang dan mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.


Medan, April  2015

Penyusun



ABSTRAK
Kasus kekerasan pada anak sering terjadi dewasa ini, hal ini di karenakan berbagai faktor. Seperti faktor ekonomi atau kemiskinan, anak yang memiliki kecacatan tubuh, keluarga pecah (broken Home), anak di luar nikah, dan masih banyak faktor yang terhadap kasus kekerasan pada anak.
Maka dengan ini perlu adanya Undang-Undang mengatur tentang tindak pidana kepada kekerasan terhadap anak yang tersendiri, hal ini di karenakan untuk lebih mengedepankan perlindungan anak di negeri ini.
Sebagai warga negara kita juga di harapkan selalu melindungi hak-hak anak dari tindakan kekerasan yang sering terjadi di lingkungan masyarakat. Kita tidak lah boleh menutup mata dengan hal ini karena ini bisa membuat masyarakat lain menjadikan ini sebagai hal yang biasa dan bukan sebagai tindak pidana.


Kata kunci : pengertian UU perlindungan anak, Faktor dan Dampak kekerasan anak, Bentuk-bentuk kekerasan dan Pencegahannya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar