KASUS HUKUM KEKERASAN
TERHADAP ANAK
Oleh:
Ranita Sari
3142111019
Reguler-B
Mata kuliah :
Pengantar Tata Hukum Indonesia
Dosen Penganpun :
Arif Wahyudi, SH
PENDIDIKAN PANCASILA DAN
KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur
saya panjatkan kapada Allah Tuhan Yang Maha Esa. Karena berkat
limpahan dan rahmat-Nya saya
mampu menyelesaikan tugas makalah
ini guna memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Tata Hukum Indonesia.
Tak
lupasaya ucapkan terimakasi kepada kedua orang tua saya yang telah banyak
membantu saya baik moral mau pun materilnya. Karena berkat dorongan merekalah, sehingga kendala-kendala
yang saya hadapi dalam membuat makalah ini dapat teratasi.
Makalah
ini mungkin masih belum bisa dikatakan sempurna. Hal ini disebabkan karena
minim nya sumber – sumber yang saya miliki. Makalah tentang ulasan
kasus-kasus hukum yang berjudul kasus hukum tehadap anak merupakan tugas pribadi yang wajib bagi
setiap mahisiswa PPKN.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang
lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para masyarakat
kaum awam yang tidak paham akan tindakan kekerasan pada anak. Saya sadar bahwa
makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu, kepada
dosen pembimbing saya meminta masukannya
demi perbaikan pembuatan makalah saya di
masa yang akan datang dan
mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.
Medan,
April 2015
Penyusun
ABSTRAK
Kasus kekerasan pada anak sering
terjadi dewasa ini, hal ini di karenakan berbagai faktor. Seperti faktor
ekonomi atau kemiskinan, anak yang memiliki kecacatan tubuh, keluarga pecah (broken Home),
anak di luar nikah, dan masih banyak faktor yang terhadap kasus kekerasan pada
anak.
Maka dengan ini perlu adanya
Undang-Undang mengatur tentang tindak pidana kepada kekerasan terhadap anak
yang tersendiri, hal ini di karenakan untuk lebih mengedepankan perlindungan
anak di negeri ini.
Sebagai warga negara kita juga di
harapkan selalu melindungi hak-hak anak dari tindakan kekerasan yang sering
terjadi di lingkungan masyarakat. Kita tidak lah boleh menutup mata dengan hal
ini karena ini bisa membuat masyarakat lain menjadikan ini sebagai hal yang
biasa dan bukan sebagai tindak pidana.
Kata kunci : pengertian UU
perlindungan anak, Faktor dan Dampak kekerasan anak, Bentuk-bentuk kekerasan
dan Pencegahannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar