Perhitungan Hukum Waris
Menurut Syariah Islam
Oleh:
Ranita sari
3142111019
Jurusan PPKn
Fakultas ilmu sosial
Universitas negeri medan
2016
KATA
PENGANTAR
Puji syukur Saya panjatkan kapada Allah
Tuhan Yang Maha Esa. Karena berkat limpahan dan rahmat-Nya kami mampu
menyelesaikan tugas makalah ini guna memenuhi
tugas mata kuliah Huku Islam.
Makalah ini mungkin masih belum bisa dikatakan sempurna. Hal ini disebabkan karena minimnya sumber – sumber yang Saya miliki. Makalah Hukum Islam, yang berjudul Perhitungan Hukum waris menurut syariat hukum Islam adalah tugas individu yang wajib bagi setiap mahisiswa PPKn.
Semoga makalah ini dapat
memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada
pembaca khususnya para masyarakat kaum awam yang tidak paham akan hukum waris
dalam islam. Kami sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari
sempurna. Untuk itu, kepada dosen pembimbing kami
meminta masukannya demi perbaikan pembuatan
makalah kami di masa yang akan datang dan
mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.
Medan, April 2016
penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar bealakang masalah
Syariat islam
menetapkan ketentuan tentang warisaan dengan sangat sistematis, teratur,
dan penuh dengan nilai-nilai keadilan. Di dalamnya ditetapkan hak-hak kepemilikan bagi setiap manusia, baik itu
laki-laki maupun perempuan dengan cara yang di benarkan oleh hukum. Syariat
islam juga menetapkan hak-hak kepemilikan seseorang sesudah ia meninggal dunia
yang harus diterima oleh seluruh kerabat dan nasabnya, dewasa atau anak kecil,
semua mendapat hak secara legal. Al-quran telah menjelaskan secara rinci
tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan kewarisan untuk dilaksanakan oleh
umat islam di seluruh dunia[1].
Hukum
Kewarisan menurut hukum
Islam sebagai salah satu bagian dari hukum
kekeluargaan (Al-ahwalus Syahsiyah) sangat penting dipelajari agar
supaya dalam pelaksanaan pembagian harta warisan tidak terjadi kesalahan dan
dapat dilaksanakan dengan seadil-adilnya, sebab dengan mempelajari hukum
kewarisan Islam maka bagi ummat Islam, akan dapat menunaikan hak-hak yang
berkenaan dengan harta warisan setelah ditinggalkan oleh muwarris (pewaris)
dan disampaikan kepada ahli waris yang berhak untuk menerimanya.
Dengan demikian seseorang dapat terhindar dari dosa yakni tidak memakan harta orang yang bukan
haknya, karena tidak ditunaikannya hukum Islam mengenai kewarisan. Hal
ini lebih jauh ditegaskan oleh rasulullah Saw. Yang artinya:
“Belajarlah
Al Qur’an dan ajarkanlah kepada manusia, dan belajarlah faraidh dan ajarkanlah
kepada manusia, karena sesungguhnya aku seorang yang akan mati, dan ilmu akan
terangkat, dan bisa jadi akan ada dua orang berselisih, tetapi tak akan mereka
bertemu seorang yang akan mengabarkannya (HR. Ahmad, Turmudzi dan An Nasa’I”).
Adapun kewajiban-kewajiban kepada umat islam yang telah di
syariatkan Allah dalam hukum perwarisan, telah tersusun secara jelas dalam
Al-Quran.
Allah mensyari'atkan bagimu tentang
(pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama
dengan bagahian dua orang anak perempuan[2]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua[3], maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika
anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua
orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan,
jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak
mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat
sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya
mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi
wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu
dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat
(banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari
harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak.
Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari
harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan)
seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu
tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para
isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi
wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang
mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak
meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau
seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua
jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih
dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi
wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi
mudharat (kepada ahli waris)[4]. (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang
benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun[5].
Adapun pengertiana kewarisan yang disebut
juga ’ilmu Fara’id dan ilmu miras, yaitu undang-undang dan ketentuan-ketentuan
yang dengannya dapat diketahui bagian dari masing-masing orang yang
ditinggalkan seseorang yang meninggal dunia dari harta peninggalannya.[6]
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa saja Prinsip kewarisan dalam hukum islam ?
2.
Apa saja Sebab-sebab terjadinya perwaris dalam
hukum?
3.
Bagian-bagian warisan dalam hukum islam ?
4.
Contoh-contoh perhitungan hukum waris dalam
hukum islam ?
C.
Tujuan
Dalam pembuatkan makalah ini selain untuk memenuhi tugas
kelompok yang di amnanahkan kepada kelompok kami, kami juga bertujuan, agar
semua orang tau minimal kelas reguler B setambuk 2014, Kelas kami saat ini.
Agar semua tau bagaimana hukum perwarisan di atur dalam syariat islam yang
mulia ini. Di harapkan agar setiap orang yang membaca makalah kami ini
menerapkannya dalam kehidupannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Prinsip kewarisan dalam islam
Dalam hukum waris syariat islam ada yang namanya prinsip,
prinsip disini adalah sebagai aturan main dalam mewarisi harta si pewaris.
Berikut prinsip-prinsipnya:
a.
Didasarkan atas asas ijbari[7]
Hukum waris Islam didasari kepada asas ijbari dalam
pengertian bahwa manusia tidak bebas memberikan tirkahnya kepada orang-orang
yang di kehendakinya. Asas ijbari dalam kewarisan Islam pewaris harus
memberikan dua pertiganya kepada ahli waris, sedangkan sepertiganya lainnya,
pewaris dapat mewasiat untuk memberikan harta waris tersebut kepda siapa yang
dikehendakinya sebagai taqarrub dan mengharap dahala dari Allah SWT [8].
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir
kerabat[9], anak
yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu [10] (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik[11].
Dalam hal ini si pewaris tidak bisa berwasiat dalam
memberikan seluruh harta yang di tinggalkannya untuk orang yang tidak berhak
mendapatkan waris darinya. Walaupun si pewaris telah berwasiat untuk memberikan
hartanya kepada orang lain, maka wasiatnya tidak akan dilaksanakan karena telah
melanggar prinsip dalam pembagian warisan. Jikalau si pewaris membuat wasiat
untuk memberikan hartanya pada pihak lain yang bukan ahli waris maka harta yang
bisa di berikan maksimalnya hanya sepertiga dari harta warisannya yang ada.
Setelah pemabayaran hutang atau piutang si pewaris.
b.
Asas Bilateral
Hukum kewarisan Islam didasarkan kepada asas bilateral
dengan maksud seserang dapat menerima hak warisan dari kedua belah pihak garis
kerabat, yaitu dari keturunan perepuan dan laki-laki[12].
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari
harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian
(pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak
menurut bahagian yang telah ditetapkan[13].
Dalam hal ini pewarisan dapat berlaku adil
dikarenakan harta pewarisan di berikan pada keluarga terdekat baik perempuan
atau pun laki-laki.
c.
Asas Individu
Ketentuan dalam pewarisn dalam hukum Islam haruslah
pembagian harta waris kepada ahli wari dengan adil. Tidak benarkan jika salah
seorang mendapatkan bagian yang lebih besar dari bagian yang telah di tentukan
oleh hukum syara’.
Dalam hal ini seorang anak laki-laki yang tertua tidak boleh
mendapatkan harta warisan lebih banyak dari anak laki-laki yang lainnya. Jika
terdapat 2 atau lebih anak laki-laki yang mewarisi harta pewaris makaharta yang
mereka dapatkan adalah sama. Begitu juga terhadap anak perempuan, anak
perempuan yang paling besar tidak boleh mendapatkan harta warisan lebih besar
dari harta warisa anak perempuan lainnya.
B.
Sebab-Sebab Terjadinya Perwaris
Ada tiga sebab yang menjadikan seseorang mendapatkan waris
yaitu kerabat dekat seperti kedua orang tua, anak, saudara, paman, dan seterusnya,
kemudian karena pernikahan yang sah dan terakhir karena memerdekankan budak
(al- wala’) sebab orang yang membebaskan budak berarti telah mengembalikan
kebebasan eseorang sebagai manusia, olehkarena itu ia bermewaris harta orang
yang membebaskannya.
a.
Pewarisan karena hubungan kerabat
Dan orang-orang yang beriman sesudah itu
kemudian berhijrah serta berjihad bersamamu maka orang-orang itu termasuk
golonganmu (juga). Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya
lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab
Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu[14].
Maksudnya yang jadi dasar waris
mewarisi dalam Islam ialah hubungan kerabat, bukan hubungan persaudaraan
keagamaan sebagaimana yang terjadi antara Muhajirin dan Anshar pada permulaan
Islam.
b.
Pewarisan karena hubungan perkawinan
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta
yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika
isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta
yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah
dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan
jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri
memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat
yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati,
baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak
meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau
seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua
jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih
dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi
wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi
mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai)
syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Penyantun[15].
Memberi mudharat kepada waris itu ialah
tindakan-tindakan seperti:
1. Mewasiatkan lebih dari sepertiga
harta pusaka.
2. Berwasiat dengan maksud mengurangi harta warisan. Sekalipun
kurang dari sepertiga bila ada niat mengurangi hak waris, juga tidak
diperbolehkan.
c. Pewarisan karena hubungan wala'
Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta
yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya.
Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka
berilah kepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala
sesuatu[16].
C.
Bagian-Bagian Warisan Dalam Hukum Islam dan
urutannya
1.
Ashhabul Furudhl
Ahli aris yang termasuk dalam kelompok yang telah di tentuka
berdasarkan hukum syara’.
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian
pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan
bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih
dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak
perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua
orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan,
jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak
mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat
sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya
mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi
wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu
dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat
(banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana[17].
2.
Ashabah nasabiyyah
Ahli wari ini adalah laki-laki yang mempunyai hubungan darah
dengan seseorang, yang bukan dari
perantaraan wanita saja. Seperti hubungan anak laki- laki dan ayah.
Saudara seayah, cucu laki-laki dari anak laki-laaki.
3.
Dzawarraddi
Dimana apabila terjadi sisa dari harta warisan yang telah
di bagi-bagi Ashhabul Furudhl dan tidak ada lagi ashib nasabi yang berhak
menerima sisa, maka Ashhabul Furudhl nasabiyyah sealian dari ayah dan kakek
berdasarkan kepada bagian mereka masing-masing.
4.
Dzawaul Arham
Orang yang termasuk kedalam kerabat yang meninggal tetapi
tidak termasuk ke dalam Ashhabul Furudhl dan bukan ashabah, seperti cucu
perempuan dari anak perempuan, cucu laki-laki dari anak perempuan.
5.
Radd kepada salah seorang suami istri
Dimana salah seprang suami/ istri meninggal dunia. Jika
tidak ada kerabat yang tidak menjadi ahli waris. Maka dengan demikian semua
harra waris jatuh kepada suami/ istri secara Radd.
6.
‘Ashib Sababi
Seorang budak yang telah di merdekakan si pewaris, baik
laki-laki maupun perempuan.
7.
Baitulmal
Harta waris akan di berikan kepada baitulmal dikarenakan
tidak adanya ahli waris yang di tuturkan di atas. Maka harta yang di miliki
pewaris akan di kelola baitulmal untuk jadi harta umat dan untuk kemaslahatan
umat.
D.
Contoh-contoh pembagian harta waris.
I.
Bagian seorang istri yang tidak dikaruniai
seorang anak adalah 1/4 bagian dari harta yang ditinggalkan. Sedangkan ibu
mendapat 1/6 dari harta tersebut, dan saudara kandung mendapatkan sisa dari
harta tersebut, yang kemudian dibagikan dengan mengikuti prinsip laki-laki
mendapat bagian 2 kali dari bagian perempuan.
Contohnya: harta waris = Rp. 400 juta.
Bagian istri: 1/4 X Rp. 400juta = Rp 100 juta.
Bagian ibu: 1/6 X Rp. 400 juta = 67 juta
Bagian saudara kandung: Rp. 233 juta : 7 = +/- Rp.
33 juta.
Bagian saudara kandung laki-laki = Rp. 33 juta X 2
= Rp. 66 juta
Bagian saudara kandung perempuan = Rp. 33 juta.
Bagian saudara kandung perempuan = Rp. 33 juta.
Sisanya, bisa diberikan kepada fakir miskin, anak
yatim, atau kerabat dekat yang tidak mendapat bagian dari harta waris tersebut.
II. Kakek
& Nenek (keduanya sudah meninggal dunia) mewariskan tanah+rumah dengan
estimasi harga total Rp. 500juta.
Almarhum Kakek memiliki 3 orang anak laki-laki dan 3 orang anak perempuan. 1orang Cucu laki-laki dan 2 orang cucu perempuan.
Almarhum Kakek memiliki 3 orang anak laki-laki dan 3 orang anak perempuan. 1orang Cucu laki-laki dan 2 orang cucu perempuan.
jumlah anak: 3 orang anak laki-laki = 3 x 2 = 6
3 orang anak perempuan = 3 x 1 = 3. jadi, penyebutnya adalah 9.
jumlah uang yang dibagikan adalah: Rp. 500 juta / 9 = Rp. 55juta.
Bagian anak laki-laki masing-masing = Rp. 55 juta x 2 = Rp. 110 juta.
Bagian untuk anak perempuan = Rp. 55 juta.
Bagian untuk cucu =
1 orang anak laki-laki = 1 x 2 = 2
2 orang anak perempuan = 2 x 1 = 2.
jadi, penyebutnya adalah 2 + 2 = 4.
Bagian untuk cucu laki-laki = Rp. 110 juta/4 = Rp. 27.5 juta x 2 = Rp. 55juta
Bagian untuk cucu perempuan masing-masing = Rp. 110 juta/4 = Rp. 27.5 juta.
3 orang anak perempuan = 3 x 1 = 3. jadi, penyebutnya adalah 9.
jumlah uang yang dibagikan adalah: Rp. 500 juta / 9 = Rp. 55juta.
Bagian anak laki-laki masing-masing = Rp. 55 juta x 2 = Rp. 110 juta.
Bagian untuk anak perempuan = Rp. 55 juta.
Bagian untuk cucu =
1 orang anak laki-laki = 1 x 2 = 2
2 orang anak perempuan = 2 x 1 = 2.
jadi, penyebutnya adalah 2 + 2 = 4.
Bagian untuk cucu laki-laki = Rp. 110 juta/4 = Rp. 27.5 juta x 2 = Rp. 55juta
Bagian untuk cucu perempuan masing-masing = Rp. 110 juta/4 = Rp. 27.5 juta.
III.
Kedua Orang tua yang telah wafat, meninggalkan rumah warisan dengan harga 500
jt. saya memiliki 4 orang saudara perempuan dan 1orang laki-laki.
pembagiannya adalah sbb:
jumlah anak laki-laki = 1 x 2 bagian = 2
jumlah anak perempuan = 4 x 1 bagian = 4
2 + 4 = 6
jumlah anak laki-laki = 1 x 2 bagian = 2
jumlah anak perempuan = 4 x 1 bagian = 4
2 + 4 = 6
bagian anak laki-laki = 500jt/6 = 83.3jt x 2 = Rp.
167jt,-
bagian anak perempuan = 500jt/6 = 83.3jt x 1 = Rp.83.3 juta,
bagian anak perempuan = 500jt/6 = 83.3jt x 1 = Rp.83.3 juta,
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Islma
sebagai sebuah agama bukan lah saja mengatur hubungan ruhiyah saja. Hubungan Antara Tuhan dan mahluk-Nya. Namun
islam sebagai Agama yang juga mengatur hubungan muamalah. Hubungan manusia
dengan manusia lainnya. Termasuk dalam hukum waris, islam telah sangat detail
membahas pembagian-pembagian dalam hukum waris. Yang mudah untuk kita pelajari
dan kita terapkan dalam kehidupan. Hukum waris yang ada di dalam syariat islam
adalah hukum yang adil dari segi pembagiannya. Karena hukum islam langsung
diturunkan oleh pencipta kepada mahluknya yang lebih tau apa yang kita butuhkan
sebagai manusia.
B.
Saran
Sebaiknya hukum syariat islam ini bukanlah hanya jadi
pembelajaaran semata namun mestilah kita terapkan dalaam kehidupan sehari-hari.
Karena hukum islam sangatlah mudah untuk diterapkan dan akan membawa kemaslahatan bagi kita
semua.
DAFTAR PUSTAKA
AL-Qur’an Al-karim.
AS-sunnah
Manan,
Abdul.2006. Hukum pedata islam indonesia.
Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Syah,
Abdullah, Amal Hayati. Hukum waris islam.
Medan: Wal Ashri Publishing
[1] abdul manan, 2006 :
204-205
[3] Lebih
dari dua maksudnya : dua atau lebih sesuai dengan yang diamalkan Nabi.
[4]
Memberi mudharat kepada waris itu ialah tindakan-tindakan
seperti:
a. Mewasiatkan lebih dari sepertiga harta pusaka.
b. Berwasiat dengan maksud mengurangi harta warisan. Sekalipun kurang dari sepertiga bila ada niat mengurangi hak waris, juga tidak diperbolehkan.
a. Mewasiatkan lebih dari sepertiga harta pusaka.
b. Berwasiat dengan maksud mengurangi harta warisan. Sekalipun kurang dari sepertiga bila ada niat mengurangi hak waris, juga tidak diperbolehkan.
[5]Q.S. An
Nisaa’ 11-12
[6] Abdullah
Syah dan Amal hayati, 2011: 3
[7] “ijbari” mengandung arti
“paksaan”
[8] abdul manan, ha 207
[9] Kerabat
di sini maksudnya : kerabat yang tidak mempunyai hak warisan dari harta benda
pusaka.
[10] Pemberian
sekedarnya itu tidak boleh lebih dari sepertiga harta warisan.
[11] Q.S An-Nissa’ 8
[12] abdul manan, hal 208
[13] Q.S An- Nisaa’ ayat 7
[14] Q.S Al Anfaal 75
[15] Q.S An-Nisaa’ 12
[16] Q.S An-Nisaa’ 33
[17] Q.S An-Nisaa’ 11
Tidak ada komentar:
Posting Komentar